Untuk 2 bulan dana personal KJP Plus, yaitu Februari dan Maret telah dipindah bukukan pada 22 Desember lalu.
Baca Juga: Asyik Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Masuk Rekening hingga Bulan April 2022, Begini Penjelasannya
Namun lagi-lagi, dana yang sudah dipindah bukukan tersebut kondisinya masih terblokir, atau belum bisa dicairkan.
Sedangkan untuk dana bulan November, pihak UPT P4OP DKI Jakarta menyampaikan bahwa dananya sudah bisa dicairkan pada 26 November 2021 silam.
"Kemudian dana bulan Desember sudah dibukakan blokirannya atau sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tanggal 8 Desember silam," ujarnya.
Untuk KJP Plus tahap 2 bulan Januari 2022 sendiri sudah bisa dicairkan sejak 7 Januari lalu oleh penerima bantuan.
Artinya dana KJP Plus untuk bulan Februari, Maret dan April sudah tersedia di rekening penerima namun dalam keadaaan terblokir.
Untuk besaran dana bantuan KJP Plus sendiri berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
SD/Sederajat sebesar Rp250 ribu