2. Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran
3. klik ‘Membuat akun'
4. Isi formulir yang disediakan
5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.
KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sekali hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Usia 6-21 tahun
2. Masyarakat tidak mampu
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS
Pastikan seluruh berkas persyaratan yang disebutkan tadi dilengkapi dengan baik, agar proses pendaftaran bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bisa lancar dan berhasil.***