Pencairan KJP Plus SD SMP dan SMA/SMK Januari 2022, Simak Jadwal Penarikan, Peruntukan dan Laporannya

- 4 Januari 2022, 10:05 WIB
Pencairan KJP Plus Januari 2022.
Pencairan KJP Plus Januari 2022. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS – Simak penjelasan pencairan Kartu Jakarta atau KPJ Plus Januari 2021 untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.

Seperti diketahui, KJP Plus Januari 2022 sudah ditransfer ke rekening penerima manfaat sejak November 2021.

Namun, dana bantuan untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat tersebut belum bisa ditarik karena masih diblokir.

Perlu diketahui, setiap siswa penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan bantuan sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.

Baca Juga: KJP Plus Januari 2022 Sudah Ditransfer ke Rekening, Ini Bocoran Jadwal Bantuan Rp250-450 Ribu Bisa Diambil

KJP Plus Januari 2022 diberikan dengan perinciannya, untuk siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 dan SMP/MTs/PKBM Rp300.000.

Kemudian, SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000, SMK sebesar Rp450.000, dan KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9.000.000 per semester.

Kemudian ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah