SERANG NEWS – Simak penjelasan pencairan Kartu Jakarta atau KPJ Plus Januari 2021 untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.
Seperti diketahui, KJP Plus Januari 2022 sudah ditransfer ke rekening penerima manfaat sejak November 2021.
Namun, dana bantuan untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat tersebut belum bisa ditarik karena masih diblokir.
Perlu diketahui, setiap siswa penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan bantuan sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.
KJP Plus Januari 2022 diberikan dengan perinciannya, untuk siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 dan SMP/MTs/PKBM Rp300.000.
Kemudian, SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000, SMK sebesar Rp450.000, dan KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9.000.000 per semester.
Kemudian ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.