SERANG NEWS – Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah ditransfer di rekening penerima manfaat.
Akan tetapi saldo tersebut belum bisa ditarik karena diblokir penarikannya dan menunggu sampai dibuka sehingga dana yang ada di ATM atau rekening bisa ditarik.
Perlu diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Hal ini untuk membantu penerima manfaat dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Besaran dana 1 bulan yang dicairkan pada bulan Desember adalah Rp250 ribu untuk SD/Sederajat, Rp300 ribu untuk SMP/Sederajat, Rp420 untuk SMA/Sederajat dan Rp450 ribu untuk SMK.
Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan tidak digunakan untuk kepentingan lainnya.