SERANG NEWS - Segera dibuka, ini syarat dan cara daftar terbaru KJP Plus 2022, perhatikan dan simak baik-baik.
Bagi para calon siswa yang ingin mendapatkan KJP Plus tahun 2022 perhatikan baik-baik syarat dan cara daftar terbaru berikut ini.
KJP Plus sendiri program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.
KJP Plus sendiri diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada para siswa dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 Bulan Januari Positif Cair! Simak Baik-Baik Begini Kata UPT P4OP
Peserta didik tidak mampu adalah siswa pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah.
Dimana secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Pendaftaran KJP Plus tahun 2022 sendiri akan segera dibuka untuk itu para orang tua dan siswa untuk segera menyiapkan berkas yang disiapkan.
Namun sebelum mendaftar, simak berikut ini syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus.