Cuma Modal KK dan KTP Siswa DKI Jakarta Bisa Dapat KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Mau? Ini Syarat dan Caranya

- 5 Januari 2022, 06:34 WIB
Cuma Modal KK dan KTP Siswa DKI Jakarta Bisa Dapat KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Mau? Ini Syarat dan Caranya.
Cuma Modal KK dan KTP Siswa DKI Jakarta Bisa Dapat KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Mau? Ini Syarat dan Caranya. /Tangkap layar/Instagram @upt.p4op

Soalnya saat ini seleksi penerimaan KJP Plus tahap 1 tahun 2022, bukan lagi ditentukan oleh pihak sekolah namun dari data DTKS Dinsos DKI Jakarta.

Untuk itu mendaftar DTKS di kelurahan atau melalui online via aplikasi FMOTM yang disediakan Pemprov DKI Jakarta menjadi sebagai keharusan untuk pengurusan dan penentuan layak tidaknya siswa menerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Persiapkan juga berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar KJP Plus tahap 1 tahun 2022, seperti KTP dan KK dan lainnya.

Berikut tiga syarat utama yang wajib dipenuhi calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

1. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Akhirnya UPT P4OP Buka Suara, KJP Plus Januari 2022 Sedang Diproses Cair, Benarkah? Cek Jadwalnya di Sini

Selain daftar DTKS di kelurahan, pendaftaran DTKS secara online juga bisa melalui aplikasi FMOTM dengan cara sebagai berikut.

1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah