SERANG NEWS - Simak, inilah hari libur nasional tahun 2022 yang telah resmi dikeluarkan pada 22 September 2021 lalu. Benarkah tidak ada cuti bersama?
Surat keputusan bersama mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2022 itu ditandatangani oleh tiga menteri.
Tiga kementrian yang menandatangani surat keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2022 itu adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketiga kementrian tersebut telah menyatakan sikap bersama mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 tersebut guna efisiensi dan efektifitas hari kerja berbagai instansi baik negeri maupun swasta.
Selain itu, penetapan surat keputusan bersama 3 menteri itu bertujuan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2022.
Berdasarkan surat keputusan bersama 3 menteri tersebut, terdapat 16 hari libur nasional tahun 2022.
Libur nasional Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 berbeda dari hari libur nasional lainya. Jika hari libur nasional lainya hanya 1 hari, maka libur nasional Hari Raya Idul Fitri sebanyak 2 hari.
Baca Juga: Sah, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya
Adapun untuk cuti bersama tahun 2022 sejauh ini belum ditetapkan. Hal tersebut merujuk pada situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menentu.
Keputusan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian hari dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Langsung saja, berikut jadwal hari libur nasional tahun 2022 yang telah tertuang pada surat keputusan bersama 3 menteri.
1 Januari - Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari - Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April - Wafat Isa Al Masih
Baca Juga: Link Twibbon Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriah via Twibbonize, Hari Libur Digeser
1 Mei - Hari Buruh Internasional
2-3 Mei - Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei - Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei - Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni - Hari Lahir Pancasila
9 Juli - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli - Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus - Hari Kemerdekaan Republik Indunesia
8 Oktober - Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember - Hari Raya Natal
Itulah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan surat keputusan bersama 3 menteri.***