Sah, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya

- 27 Oktober 2021, 11:04 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy /Tangkapan layar Instagram/@muhadjir_effendy//

SERANG NEWS- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemerintah telah meniadakan atau menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 mendatang.

Lalu apa yang menjadi dasar pemerintah akhirnya menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru, berikut ini adalah alasannya.

Peniadaan cuti bersama Natal dan Tahun Baru ini sebagai upaya pemerintah mencengah gelombang ketiga Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Rubah Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal 2021, Kemenpan RB: Cegah Kluster Baru Covid-19

Oleh karena itu, dikatakan Muhadjir bahwa libur Natal dan Tahun Baru berindikasi meningkatkan mobilitas masyarakat yang dikhawatirkan bisa timbulkan gelombang ketiga Covid-19.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir dalam keterangannya pada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Keputusan tersebut juga sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Penetapan Cuti Bersama ASN, Begini Penjelasannya

Pemerintah juga sudah menggelar rakor terkait persiapan angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x