SERANG NEWS - Simak, inilah hari libur nasional tahun 2022 yang telah resmi dikeluarkan pada 22 September 2021 lalu. Benarkah tidak ada cuti bersama?
Surat keputusan bersama mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2022 itu ditandatangani oleh tiga menteri.
Tiga kementrian yang menandatangani surat keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2022 itu adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketiga kementrian tersebut telah menyatakan sikap bersama mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 tersebut guna efisiensi dan efektifitas hari kerja berbagai instansi baik negeri maupun swasta.
Selain itu, penetapan surat keputusan bersama 3 menteri itu bertujuan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2022.
Berdasarkan surat keputusan bersama 3 menteri tersebut, terdapat 16 hari libur nasional tahun 2022.
Libur nasional Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 berbeda dari hari libur nasional lainya. Jika hari libur nasional lainya hanya 1 hari, maka libur nasional Hari Raya Idul Fitri sebanyak 2 hari.