KJP Plus Tahap 2 Cair Desember 2021 hingga Maret 2020, tapi Begini Cara Pengunaan Bantuan Siswa Rp250-450 Ribu

- 25 Desember 2021, 12:12 WIB
Catat, KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hanya Cair untuk Tiga Kriteria Ini, Cek di kjp.jakarta.go.id.
Catat, KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hanya Cair untuk Tiga Kriteria Ini, Cek di kjp.jakarta.go.id. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS – Simak penjelasan Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 2 sudah cair sejak awal Desember 2021 serta pengunaan bantuan untuk siswa dari Pemprov DKI Jakarta. 

Akan tetapi, ada kabar gembira bagi siswa penerima manfaat. Soalnya, pada 22 Desember 2021 KJP Plus tahap 2 kembali cair.

Bahkan, pencairan KJP Plus tahap 2 ini, akan ditranferkan hingga untuk pencairan pad bulan Maret 2022.

Kendati KJP Plus tahap 2 kembali dicairkan pada 22 Desember 2021 hingga Maret 2022 ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penerima manfaat soal kegunaan bantuan siswa dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu ini.

Baca Juga: TERPOPULER HARI INI: Daftar 57 Link Pengumuman Hasil CPNS 2021, KJP Plus 2 dan Bursa Transfer Liga 1

Pencairan KJP Plus Desember 2021 yang dikabarkan cair lagi telah disampaikan oleh UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pihaknya menyampaikan bahwa dana KJP Plus Desember 2021 cair kembali pada tanggal 22 Desember 2021.

"Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret)" tulis UPT P4OP dalam sebuah postingan instagram yang dikutip SerangNews.com pada Sabtu 25 Desember 2021.

Sebelumnya pada tanggal 26 November, UPT P4OP sudah mencairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan yang diperuntukkan dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.

Baca Juga: Akhir Tahun Siswa Jakarta Gembira, KJP Plus Bulan Desember 2021 Cair Lagi, Ini Penjelasan Lengkap UPT P4OP

Namun dalam penggunaannya, UPT P4OP meminta penerima bantuan untuk memperhatikan bahwa dana yang dapat digunakan hanya sebesar 1 bulan.

"Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan,” katanya.

Perinciannya, untuk SD/sederajat Rp250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp300.000, SMA/sederajat Rp420.000, dan SMK sebesar Rp450.000.

“Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya," papar pihak P4OP lebih lanjut.

Diketahui KPJ Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Pengumuman! Dana KJP Plus Sudah Tersedia hingga Maret 2022, Siswa Sekolah Full Senyum

Tujuannya untuk membantu siswa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Itulah informasi terkini soal pencairan dana KJP Plus Desember 2021 yang sudah cair lagi ke rekening penerima pada Rabu 22 Desember 2021.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah