Isi Form Ini Agar dapat Bantuan KJP Plus, Cukup Pakai KTP dan KK Bisa Cair Rp 450 Ribu Tahun 2022

- 23 Desember 2021, 10:00 WIB
Ramai Diperbincangkan, Benarkah KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Desember Ini, Ingat Pesan UPT P4OP.
Ramai Diperbincangkan, Benarkah KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Desember Ini, Ingat Pesan UPT P4OP. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Isi form ini agar dapat bantuan KJP Plus, cukup pakai KTP dan KK bisa segera mencairkan bantuan hingga Rp 450 Ribu.

Menurut informasi bantuan KJP Plus akan kembali disalurkan pada Januari 2022.

Bantuan KJP Plus disalurkan untuk siswa setingkat SD, SMP dan SMA/SMK dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu.

KJP Plus disalurkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P40P dengan tujuan bisa mengurangi angka putus sekolah di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu syarat untuk bisa  dapat bantuan KJP Plus yaitu harus terdaftar sebagai penerima bantuan tunai melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melalui FMOTM Online.

Untuk bisa mengakses situs FMOTM Online bisa melalui tautan pada akhir artikel ini.

Baca Juga: Ngambil Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Melebihi Batas Maksimal Rekening Bisa Diblokir, UPT P40P Bilang Begini

Selain harus terdaftar di DTKS atau FMOTM Online, penerima bantuan KJP Plus juga diharuskan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP pribadi.

Kemudian syarat penerima KJP Plus juga merupakan siswa berusia 6-21 tahun dan masih terdaftar sebagai pelajar di lembaga pendidikan di wilayah DKI Jakarta.

Namun sampai sekarang belum ada kepastian kapan pendaftaran KJP Plus akan dibuka. Halnya saja muncul informasi di Instagram resmi UPT P4OP menjelaskan bahwa KJP Plus akan kembali cair tahun 2022.

Baca Juga: Info Terkini Cara Daftar DTKS dan FMOTM Online untuk KJP Plus 2022 yang Kabarnya Dibuka Awal Tahun Depan

Informasi tersebut dikutip SerangNews.com

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari-Maret," tulis akun Instagram @upt.p4op.

Sebagai informasi, orang tua siswa yang ingin daftar KJP diharuskan untuk mengisi formulir. Jika sebelumnya pengisian formulir DTKS melalui lembaga sekolah, untuk periode ini bisa mendaftar di kelurahan.

Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan KJP Plus tahun 2022 untuk anaknya silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS sebagai salah satu syarat menerima KJP Plus tahun 2022.

Tahap selanjutnya jika telah daftar DTKS, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah

Proses survei dilakukan dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

 Baca Juga: Ini Kriteria Penerima KJP Terbaru, Simak Jadwal dan Cara Daftar Bantuan Siswa 2022 dari Pemrov DKI Jakarta

Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang diterima, kemudian akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahun 2022.

Berikut ini cara daftar DTKS dan pengisian form penerima KJP Plus secarad online.

1. Buka situs fmotm.jakarta.go.id

2. ‘Buat Akun Pendaftaran'

3.  Klik ‘Membuat akun'

4. Isi formulir yang disediakan

5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.

Segera daftarkan anak Anda KJP Plus tahun 2022 melalui sekolah atau kelurahan begitu juga aplikasi FMTOM dengan link pendaftaran fmotm.jakarta.go.id.***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah