Gila, Masih Berusia 15 Tahun, Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

- 22 Desember 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi pencabulan anak yang dilakukan remaja 15 tahun terhadap 9 anak di Cengkareng, Jakbar.
Ilustrasi pencabulan anak yang dilakukan remaja 15 tahun terhadap 9 anak di Cengkareng, Jakbar. /Pixabay/geralt

SERANG NEWS - Gila, Masih berusia 15 Tahun, tega cabuli anak di bawah umur, begini kronologinya.

Kabar heboh datang dari Cengkareng, Jakarta Barat, seorang anak yang masih remaja tega mencabuli anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan kejadian ini terjadi sejak tahun 2019 silam.

Aksi tidak terpuji ini terbingkar, bermula ketika salah satu korban mengadu kepada orang tuanya lantaran mengalami sakit pada bagian vital. 

Baca Juga: Siapa Herry Wirawan, Guru Cabul Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Ini Profil dan Biodata Lengkapnya

Setelah itu, korban pun menceritakan semua perbuatan A kepada orang tuanya.

"Orang tua korban bercerita lagi kepada teman teman anaknya ternyata mengalami hal yang sama sehingga didapat lah dari pengembangan dan penelusuran ada sembilan orang," kata Zulpan.

Selama ini, lanjut Zulpan, kesembilan korban tersebut dipaksa menuruti keinginan bejat pelaku karena diancam serta diiming-imingi sesuatu.

Tersangka asal Cengkareng berinisial A (15) itu kini berhasil ditangkap oleh kepolisian. 

Baca Juga: Fakta-fakta Pencabulan Gadis Berusia 16 Tahun oleh 9 Orang di Amuntai Hulu Sungai Utara

"Korban dalam hal ini berjumlah sembilan orang, terdiri dari laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia antara 9 sampai 12 tahun," kata Kabid.

Zulpan mengatakan peristiwa pencabulan ini sudah dilakukan berkali-kali sejak 2019 hingga 2021.

Karena perbuatan pelaku, ke sembilan korban tersebut kini harus menjalani pendampingan psikologi oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sedangkan pelaku sendiri kini tengah menjalani proses hukum oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat. 

Baca Juga: Dalam Sepekan, Terjadi Tiga Pencabulan di Banten, Pelaku Keluarga Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

Karena pelaku masih di bawah umur, maka ada keringanan sanksi yang diterima pelaku.

"Di kasus ini pasal 82 karena pelaku adalah anak maka pemberian sanksi tambahan satu pertiga tahun itu tidak berlaku," kata Kepala UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi saat ditemui di waktu yang sama.

"Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia dan hukuman seumur hidup tidak berlaku," tutupnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu 22 Desember 2021.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah