Ini Kriteria Penerima KLJ Tahun 2022, Segera Cek dan Daftar di Kelurahan Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu

- 22 Desember 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi Ini Kriteria Penerima KLJ Tahun 2022, Segera Cek dan Daftar di Kelurahan Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu.
Ilustrasi Ini Kriteria Penerima KLJ Tahun 2022, Segera Cek dan Daftar di Kelurahan Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu. /Tangkapan layar Instagram/@foodstation_jkt//

SERANG NEWS - Ini kriteria penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahun 2022, segera cek dan daftar di Kelurahan agar dapat bantuan Rp600 ribu.

Program Kartu Lansia Jakarta menjadi bansos rutin yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta selain KAJ dan KPDJ.

Setiap tahunnya pembagian dana KLJ dilakukan 4 tahap dimana setiap tahap terdiri dari tiga bulan sejak Januari hingga Desember.

Pada tahun 2021 ini bansos KLJ diberikan sebesar Rp600 ribu kepada penerima manfaat yang terdaftar. 

Baca Juga: Bagaimana Dapat Bantuan KLJ? Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta 2022

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diberikan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu.

Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu. 

Baca Juga: Begini Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022, Dapatkan Bansos Rp1,8 Juta, Simak Baik-baik

Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan namun tergantung situasi bisa lebih cepat bisa juga lebih lambat dari tanggal yang ditentukan.

Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial. 

Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Sudah Bisa Ditarik Tunai, Ribuan Calon Penerima Dikeluarkan

Berikut ini kami lampirkan syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ dari Pemprov DKI Jakarta

1. Warga berusia 60 tahun ke atas.

2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran. 

Baca Juga: Kabar Terkini Pengajuan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan, Ini 3 Syaratnya

Untuk bisa mendaftarkan KLJ, masyarakat bisa melakukan pendaftaran ke Kelurahan setempat.

Dalam unggahan di Instagram Dinsos juga menyebut untuk tahun 2022 nanti, calon penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar KLJ, KAJ dan KPDJ akan ditentukan dalam musyawarah kelurahan.

Sementara itu, penerima aktif KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun ini akan dihentikan setelah penyaluran triwulan IV selesai.

Kendati demikian, nama-nama tersebut bisa masuk dalam pembahasan Muskel untuk dijadikan sebagai calon penerima bansos di Tahun 2022. 

Baca Juga: Dana KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Hari Ini, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta, Buruan Cek Rekening

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan musyawarah kelurahan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan validitas status calon data penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ.

Selain itu, musyawarah kelurahan ini dilakukan untuk menentukan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonominya.

"Selain itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa mekanisme calon penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ pada 2022 nanti akan melalui musyawarah kelurahan," ujarnya dikutip dari Instagram Dinsos DKI Jakarta, Senin 20 Desember 2021.

"Nama-nama penerima aktif KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2021, juga akan dibahas pada musyawarah kelurahan ini," ujarnya.

"Serta dijadikan sebagai salah satu prioritas calon penerima sesuai dengan keberadaan dan validitas status data calon penerima," sambungnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah