Catat, Ini 13 Lokasi dan 3 Wisata Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta Mulai Hari Ini hingga 3 Januari 2022

- 17 Desember 2021, 14:59 WIB
Ilustasi penetapan ganjil genap di DKI Jakarta.
Ilustasi penetapan ganjil genap di DKI Jakarta. / Pikiran Rakyat/

SERANG NEWS - Memasuki masa PPKM Level 1, penerapan sistem ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta tetap dilanjutkan.

Penerapan ganjil genap kali ini, terdapat 13 ruas jalan serta tiga lokasi wisata yang bakal menerapkan sistem ganjil genap.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 516 Tahun 2021.

Surat itu berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1. 

Baca Juga: Catat, Ini 13 Titik Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Dalam SK, dijelaskan untuk gage di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Sedangkan untuk di 3 lokasi wisata, diberlakukan pada 17 Desember hingga 19 Desember; 24 Desember sampai dengan 26 Desember; dan 31 Desember sampai 3 Januari 2021.

Sementara itu, waktu penerapan di 13 ruas jalan yakni pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB selama Senin-Jumat.

Sementara di tiga lokasi wisata yakni mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x