SERANG NEWS - Peraturan ganjil genap bagi kendaraan di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2021.
Ganjil genap Jakarta berlaku pada sejumlah ruas jalan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Ganji genap Jakarta ditetapkan sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan No. 320 tahun 2021.
Penetapan keputusan Ganjil genap Jakarta disampaikan melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro.
"Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE ) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021," tulis akun tersebut dikutip SerangNews.com pada Rabu 11 Agustus 2021.
Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan
Ganji genap Jakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00-20.00.
Dipastikan, ada 8 ruas di Jakarta yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap.