SERANG NEWS - Titik lokasi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditambah menjadi 13 titik.
Hal itu setelah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub DKI Jakarta menyepakati titik penambahannya.
Sebelumnya, hanya ada tiga titik lokasi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Ketiga titik itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari PMJNews pada Sabtu 23 Oktober 2021.
13 titik ganjil genap itu akan berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Selkom PPPK Guru Tahap II Dibuka 24 Oktober 2021, Ini Syarat, Alur dan Jadwalnya
"Kemudian untuk hari Sabtu-Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ujarnya.
Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja