Bansos KLJ Rp1,8 Juta Sudah Masuk Rekening, Ini Pengumuman Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ bulan Desember 2021

- 14 Desember 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay.com

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

Baca Juga: Catat! 40 Persen Dana Desa Tahun 2022 untuk Bansos BLT, Ini Patokan Penggunaannya

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Ini Target Kuota Penerima KLJ, KPDJ dan KAJ, Ditentukan di Musyawarah Kelurahan

3. KAJ

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x