- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
Baca Juga: Catat! 40 Persen Dana Desa Tahun 2022 untuk Bansos BLT, Ini Patokan Penggunaannya
- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Ini Target Kuota Penerima KLJ, KPDJ dan KAJ, Ditentukan di Musyawarah Kelurahan
3. KAJ