Bansos KLJ Rp1,8 Juta Sudah Masuk Rekening, Ini Pengumuman Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ bulan Desember 2021

- 14 Desember 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay.com

Sementara, KPDJ adalan bansos bagi penyandang disabilitas untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.

Baca Juga: Bocoran Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Triwulan IV 2021, Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

Kemudian, KAJ adalah bantuan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Berikut syarat dan kriteria menjadi penerima KLJ, KPDJ dan KAJ:

1. KLJ

- Warga berusia 60 tahun ke atas.

- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Online untuk Dapat KJP Plus Tahun 2022, Simak Caranya Baik-baik, Klik Link Ini

2. KPDJ

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x