Sementara, KPDJ adalan bansos bagi penyandang disabilitas untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.
Baca Juga: Bocoran Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Triwulan IV 2021, Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini
Kemudian, KAJ adalah bantuan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Berikut syarat dan kriteria menjadi penerima KLJ, KPDJ dan KAJ:
1. KLJ
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
2. KPDJ