Bocoran Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Triwulan IV 2021, Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

- 13 Desember 2021, 18:50 WIB
Alhamdulillah, Kabar Baik KLJ dan KAJ Cair Desember 2021, Ini Bocoran Terbarunya.
Alhamdulillah, Kabar Baik KLJ dan KAJ Cair Desember 2021, Ini Bocoran Terbarunya. /Tangkap layar/Instagram akun @dinsosdkijakarta

- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

Baca Juga: KJP Plus Tahun 2022 Segera Dibuka Daftarnya Bisa Online Melalui Aplikasi Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. KAJ

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah