Namun yang sudah pasti akan cair pada periode Desember yaitu bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Kepastian tersebut dikabarkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui postingan di akun media sosial Instagram.
Sementara untuk KJP Plus Tahap 2 belum ada kabar resmi apakan akan kembali disalurkan atau tidak.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 2 dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP, belum lama ini.
Sebagai informasi berdasarkan ketentuan yang diberlakukan, setiap siswa penerima bantuan KJP Plus tahap 2 perinciannya adalah SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu dan SMP/MTs/PKBM Rp300 ribu.
Siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan sebesar Rp 420 ribu, SMK sebesar Rp450 ribu, dan KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9 juta per semester.
Kemudian, ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130 ribu per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.
Untuk mengetahui apakah uang KJP Plus Tahap 2 sudah masuk rekening atau belum bisa datang langsung ke ATM Bank DKI Jakarta secara manual.