KJP Plus Tahap 2 Siap Ditransfer Bulan Desember, Kapan Tanggalnya, Berikut Ini Bocorannya, Cek di JakOne

- 7 Desember 2021, 05:05 WIB
KJP Plus Tahap 2 Siap Ditransfer Bulan Desember, Kapan Tanggalnya, Berikut Ini Bocorannya, Cek di JakOne.
KJP Plus Tahap 2 Siap Ditransfer Bulan Desember, Kapan Tanggalnya, Berikut Ini Bocorannya, Cek di JakOne. /Instagram/@disdikdki

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 bulan Desember 2021 siap ditransfer, kapan tanggalnya, berikut ini bocorannya, cek di JakOne.

Penyaluran KJP tahap 2 akan kembali dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) pada bulan Desember 2021 ini.

Disdik DKI Jakarta sendiri telah memastikan jumlah penerima KJP Plus tahap 2 di bulan Desember 2021 ini.

Total siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2021 ini sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta. 

Baca Juga: Siswa Wajib Penuhi 3 Kriteria Ini Kalau Dana KJP Plus Tahap 2 Cair di Desember 2021, Lengkap dengan Syaratnya

Pada tahap 2 ini, nilai bantuan yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp1,8 Triliun atau tepatnya Rp1.865.820.222.168.

Sebelum menerima pencairan ke Bank DKI, para penerima manfaat harus terlebih dahulu mengetahui ciri dana bantuan sudah masuk.

Akan ada satu tanda yang memberitahukan lewat rekening JakOne kalau KJP Plus tahap 2 sudah bisa dicairkan.

Salah satu tanda dana KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi baru yang didapatkan di Aplikasi JakOne Mobile.

Lalu bagaimana cara untuk mengetahui kalau aplikasi JakOne sudah cair dana KJP Plus tahap 2, berikut cara ceknya. 

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 yang Cair Desember 2021, Cek Daftar Nama di JakOne Mobile

Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Dalam proses pencairannya KJP Plus tahap 2 tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi. Sehingga, bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya. 

Baca Juga: Apa KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hangus jika Uang Bantuan Rp250-450 Ribu November Tidak Digunakan?

Tapi sayangnya tak semua anak usia sekolah dari umur 6 hingga 21 tahun tidak bisa mendapatkan bantuan.

Ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 diantaranya.

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Info Terkini KJP Plus Tahap 2 Siswa SMP dan SMA Cair Minggu Ini Bulan Desember 2021, Ini Penjelasannya

Selanjutnya ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para penerima manfaat, kalau melanggar maka keikutsertaannya akan dicabut:

- Kepindahan sekolah.

Jika siswa didik berpindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.

- Melakukan pelanggaran.

Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan pada no. 6, siswa yang melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.

- Perubahan status miskin

Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, makan akan dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.

Lalu berapa besaran dana yang diterima oleh siswa dan orang tua untuk pencairan bantuan ini di bulan Desember 2021. 

Baca Juga: Update Info Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021, Siap-siap Akan Segera Cair, Cek ATM Sekarang

Dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini besaran bantuan KJP Plus tahap 2 bulan Desember 2021.

A). SD/MI: Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Untuk SD/MI swasta ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar 130.000/bulan.

B). SMP/Mts/PKBM: Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Untuk SMP/MTs swasta, ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000/bulan

C). SMA/MA: Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan sebesar Rp 290.000/bulan untuk 5 bulan untuk SMA/MA swasta.

D). SMK: Total dana yang dapat digunakan Rp 450.000. Tambahan sebesar Rp 250.000/bulan untuk SMK swasta untuk 5 bulan.

Maka kemungkinan besar dana bantuan untuk bulan Desember 2021 akan cair pada tanggal 10, namun bisa lebih cepat bisa juga lebih lambat.

Siswa dan orangtua diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah