Nekat Lakukan 3 Hal Ini, Siap-siap Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 di Bulan Desember 2021

- 5 Desember 2021, 11:17 WIB
Nekat Lakukan 3 Hal Ini, Siap-siap Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 di Bulan Desember 2021.
Nekat Lakukan 3 Hal Ini, Siap-siap Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 di Bulan Desember 2021. /Tangkapan layar Instagram/@jakarta.ku//

"Kalau untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," kata Waluyo Hadi dilansir SerangNews.com dari laman resmi berita Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Waluyo menambahkan, sesuai peruntukannya, KJP Plus tahap 2 diberikan kepada siswa tidak mampu untuk kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut, Ini 23 Pelanggaran Fatal yang Tidak Boleh Dilakukan Siswa dan Mahasiswa

Kebutuhan dasar yang dimaksud seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

"Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp126 ribu dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu," imbau Waluyo.

Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan, setiap siswa penerima bantuan KJP Plus tahap 2 perinciannya adalah SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu dan SMP/MTs/PKBM Rp300 ribu.

Siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan sebesar Rp420 ribu, SMK sebesar Rp450 ribu, dan KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9 juta per semester.

Kemudian, ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130 ribu per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.

Baca Juga: Ini Rincian Daftar Penerima KJMU Tahap 2 Desember 2021, Cek Nama dan Status di kjp.jakarta.go.id

Berikut jenis pelanggaran yang membuat nama siswa dihapus dari daftar penerima KJP Plus tahap 2 yang dihimpun dari kjp.jakarta.go.id:

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x