- Kepindahan sekolah.
Jika siswa didik berpindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.
- Melakukan pelanggaran.
Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan pada no. 6, siswa yang melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.
- Perubahan status miskin
Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, makan akan dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.
Lalu bagaimana jika tidak melakukan pelanggaran di atas, namun namanya dihapus atau dicabut dari daftar penerima KJP Plus, maka bisa melakukan pengaduan langsung kepada pihak UPT P4OP.***