KLIK kjp.jakarta.go.id, Cek Daftar dan Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021

- 4 Desember 2021, 08:34 WIB
KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Desember? Ini Bocoran Tanggalnya.
KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Desember? Ini Bocoran Tanggalnya. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki/

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Plus Tahap 2 akan berlanjut pencairannya di bulan Desember 2021.

Hal ini sebagaimana telah dijadwalkan pihak Pemrov DKI Jakarta setelah cairnya KJP Plus tahap 2 November 2021.

Seperti diketahui KJP Plus tahap 2 telah cair mulai 29 November 2021 melalui transfer ke rekening para siswa penerima manfaat.

Baca Juga: Kabar Terkini Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Desember Benarkah? Ini Bocoran Tanggalnya

"Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," kata Kepala UPT P40P Waluyo Hadi dilansir dari web berita resmi Pemptov DKI Jakarta.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan sebesar Rp 1.865.820.222.168.

Baca Juga: Struk Belanja KJP Plus Jangan Sampai Hilang , Ini Data yang Harus Dilaporkan ke Sekolah dan P4OP

Besaran KPJ Plus tahap diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa penerima manfaat. Termasuk uang tambahan SPP.

Berikut Besaran Bantuan KJP Plus tahap 2

- SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000
- SMP/MTs/PKBM Rp300.000
- SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000
- SMK sebesar Rp450.000
- KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9.000.000 per semester.

Kemudian ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

Baca Juga: Uang KJP Plus Masih Ada Saldo di Rekening tapi Gak Bisa Diambil, Begini Penjelasan Peruntukannya

Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

Sementara ramai di media sosial resmi UPT P4OP dan grup WhatsAap KJP Plus yang sudah menayakan apakah dana bantuan KJP Plus Tahap 2 akan kembali cair dibulan Desember.

Sebab sejauh ini juga masih muncul keluhan warga yang belum menerima bantuan KJP Plus, padahal namanya terdaftar sebagai penerima di kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Bukan untuk Shoping, Ini Peruntukan Uang KJP Plus Tahap 2 Sebesar Rp250 - 450 Ribu

Jika merujuk pada penyaluran tahun 2020, di mana KJP Plus sudah pasti dicairkan setiap tanggal 5 per bulan.

Untuk mengetahui apakah uang bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah cair atau belum bisa dengan cara idatang langsung ke ATM untuk periksa apakah uang bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah cair.

Selain itu juga Anda bisa cek melalui aplikasi Jakata Mobile atau JakOne:.

1. Buka aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan tombol menu
3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu

Untuk informasi lebih lanjut informasi tentang KJP Plus bisa akses klik link kjpjakarta.go.id.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x