Bukan untuk Shoping, Ini Peruntukan Uang KJP Plus Tahap 2 Sebesar Rp250 - 450 Ribu

- 3 Desember 2021, 10:14 WIB
Peruntukan Uang KPJ Plus Tahap 2 Sebesar Rp250 - 450 Ribu.
Peruntukan Uang KPJ Plus Tahap 2 Sebesar Rp250 - 450 Ribu. /Instagram/@disdikdki/

SERANG NEWS - Bantuan uang Kartu Jakarta Pintar atau KPJ Plus tahap 2 2021 sudah dikirim ke rekening penerima.

Besaran KJP Plus tahap 2 sebesar Rp250 sampai Rp450 ribu diberikan kepada para siswa sesuai petuntukannya.

Perincian KJP Plus tahap 2 lengkapnya untuk SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 dan SMP/MTs/PKBM Rp300.000.

Baca Juga: Bocoran Kapan KJP Plus Tahap 2 Cair Desember 2021 Rp 250-Rp 450 Ribu, UPT P4OP Bilang Begini

Kemudian untuk siswa SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000, dan SMK sebesar Rp450.000, serta KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9.000.000 per semester.

Selain itu ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK Swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

Baca Juga: Uang KJP Plus Masih Ada Saldo di Rekening tapi Gak Bisa Diambil, Begini Penjelasan Peruntukannya

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tujuannya untuk membantu siswa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

"Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan," Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi dilansir SerangNews.com dari lama resmi berita Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Simak Baik-baik, Bantuan KJP Plus Tahap 2 Bakal Cair Lagi di Bulan Desember Ini, Berikut Infonya

"Sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu," sambung Waluyo.

Berdasarkan penjelasan Disdik DKI Jakarta, peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah.

Mereka secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 Wajib Tahu, Bantuan Dipastikan Cair ke Rekening Jika Terdapat Dua Tanda Ini

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Karena uang KJP Plus bukan untuk shoping. Akan tetapi dipergunakan untuk peruntukan penujang pembelajaran para siswa.

"KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah," imbau Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah