Tujuannya untuk membantu siswa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
"Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan," Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi dilansir SerangNews.com dari lama resmi berita Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Simak Baik-baik, Bantuan KJP Plus Tahap 2 Bakal Cair Lagi di Bulan Desember Ini, Berikut Infonya
"Sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu," sambung Waluyo.
Berdasarkan penjelasan Disdik DKI Jakarta, peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah.
Mereka secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Karena uang KJP Plus bukan untuk shoping. Akan tetapi dipergunakan untuk peruntukan penujang pembelajaran para siswa.
"KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah," imbau Pemprov DKI Jakarta.***