Jika mengalami hal itu segera menghubungi pihak bank DKI Jakarta atau berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta.
Sekali lagi diinformasikan ATM KJP Plus Tahap 2 bisa terblokir karena alasan pengambilan uang bantuan yang berlebih dan buku rekening sudah lama tidak aktif.
Sebagai informasi program KJP Plus tahap 2 merupakan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya disalurkan per semester, menjadi perbulan karena pandemi Covid-19.
Syarat bisa terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 ini yang pertama harus terdaftar sebagai keluarga ekonomi lemah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Siswa juga wajib berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan kartu identitas diri dan masih terdaftar sebagai pelajar di lembaga pendidikan. KJP Plus juga disalurkan untuk mahasiswa.***