SERANG NEWS - Pencairan bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji Rp 1 juta kembali disalurkan pada Novemner 2021.
Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 juta disalurkan kepada pekerja atau buruh dengan syarat dan aturan tertentu.
Saat ini Kementerian Tenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan bagi pekerja di seluruh Indonesia untuk bisa dapat bantuan Subsidi Gaji Rp 1 juta.
Kendati begitu ada yang berbeda dari proses penyaluran bantuan Subsidi Gaji Rp 1 juta pada bulan November 2021.
Kemnaker menghapus pemberian Subsidi Gaji Rp 1 juta bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 saja.
"Perluasan BSU/subsidi gaji ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam terangnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Senin 29 November 2021.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Sudah Ditransfer ke Rekening, Orang Tua Siswa Jangan Tarik Uang Melebihi Rp250 Ribu
Adapun buruh atau pekerja yang dapat bantuan Subsidi Gaji Rp 1 bisa segera mencairkan melalui rekening yang terdaftar. Buruh yang dapat Subsidi Gaji Rp 1
cek melalui WhatsApp.
Adapun cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta yang dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp adalah sebagai berikut :