MK Sebut UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, YLBHI Desak Ini, DPR Siap Perbaiki

- 26 November 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. /Pixabay/1imono

Baca Juga: Kepada Mahasiswa, KSP Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Akan Kurangi Angka Pengangguran

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan MK.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Sementara itu, dilansir dari Antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH menilai putusan MK itu berarti Pemerintah tak bisa memberlakukan UU tersebut.

Ketujuh belas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut adalah adalah LBH Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang.

Kemudian Pekanbaru, Bandarlampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Yogyakarta, Papua, Palangkaraya, Manado, dan LBH Samarinda. 

Baca Juga: Temui Mahasiswa di Istana, Stafsus Milenial Presiden: Perlu Terlibat Penyusunan PP UU Cipta Kerja

"Dari putusan MK ini juga, Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya," kata YLBHI dan 17 LBH dari berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan keterangan yang diterima.

Di sisi lain Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani mengatakan DPR RI sangat terbuka memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Khususnya hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah