Profil Anwar Usman, Hakim MK yang Bacakan Amar Putusan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

- 25 November 2021, 18:35 WIB
Profil Anwar Usman, Hakim MK yang Bacakan Amar Putusan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945.
Profil Anwar Usman, Hakim MK yang Bacakan Amar Putusan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945. /Tangkapan layar Instagram/@trending_bimadompu//

SERANG NEWS- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Anwar Usman menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Amar putusan itu dibacakan Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, yang dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Kamis 25 November 2021.

Berikut bunyi amar putusan yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel Muhamad-Sarah, Benyamin Pilar Siap Dilantik

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan MK.

Namun apabila dalam tenggang waktu yang ditetapkan, para pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu siapakah Hakim MK Anwar Usman yang bacakan amar putusan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x