SERANG NEWS - Mahasiswa dan buruh yang menentang Undang-undang Cipta Kerja akhirnya bisa bernafas lega.
Sebab, putusan yang ditunggu-tunggu akhirnya telah dilutuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK akhirnya mengumumkan hasil putusan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Baca Juga: Profil Anwar Usman, Hakim MK yang Bacakan Amar Putusan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis, 25 November 2021.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ucap Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari kanal Youtube resmi MK, Jumat, 26 November 2021.
Menurutny UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujarnya.