Aturan Baru Penyebrangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Wajib PCR, Vaksin Dll Berlaku Per 1 Desember 2021

- 25 November 2021, 12:39 WIB
Pelabuhan merak.
Pelabuhan merak. /Instagram @pelabuhanmerak. /

SERANG NEWS – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) mengeluarkan aturan baru untuk masyarakat pengguna jasa penyebrangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Aturan ini mulai berlaku 1 Desember 2021.

Di mana pihak PT ASDP mewajibkan penumpang untuk menunjukkan e-ticket Ferizy sesuai dengan identitas KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu pengguna jasa penyebarangan Pelabuhan Merak-Bakauheni juga diharuskan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes Antigen atau PCR.

Aturan tersebut juga berlaku untuk Ketapang, serta Gilimanuk.

“Mulai 1 Desember 2021, PT ASDP hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai dengan identitas penumpang dan kendaraan,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Banjir Kalbar, Dermaga Pelabuhan Terminal Kijing Rusak Berat, 674 Rumah Terdampak

Dengan aturan baru tersebut Shelvy Arifin menyebutkan agar pengguna jasa penyebrangan  harus mengisi data lengkap sesuai dengan kartu identitas diri dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK), saat pembelian tiket.

Syarat baru tersebut merujuk pada UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Selain itu, juga mengacu kepada PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.

Baca Juga: UPDATE TERBARU: Kapal KMP Yunice Tenggelam di Perairan Pelabuhan Gilimanuk, 6 Orang Meninggal

Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan, pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Aturan ini mulai berlaku untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang.

Selain itu para pengguna jasa penyebrangan di Pelabuhan Merak juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen yang berlaku 1X24 jam atau bukti negatif PCR yang berlaku 3X24 jam.

Baca Juga: Kronologis dan Penyebab Tenggelamnya KMP Yunice di Perairan Pelabuhan Gilimanuk Bali

Namun bagi supir truk dan pengemudi logistik juga diberikan pengecualian.

"Sesuai dengan SE Menhub No. 94, SE Satgas Covid No 22, dan Imendagri No 57 bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan," ucapn Shelvy.

"Jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," tambah Shelvy.***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah