SERANG NEWS - Info terkini KJP Plus tahap 2 cair tanggal 29 November 2021, ada tambahan buat SPP segini besarannya.
Kabar baik, bagi para orang tua atau siswa yang menantikan KJP Plus tahap 2 akan segera cair.
Bagi siswa pemegang KJP Plus tahap 2 ada kabar bahagia, infonya pencairan akan dilakukan Senin 29 November 2021.
Hal itu seperti terlihat dalam akun Twitter @tatakujiyati yang mengunggah informasi pencairan KJP Plus tahap 2.
"Kabar baik. Dana KJP Plus & KJMU akan cair mulai tgl 29 November 2021," katanya sebagaimana dikutip Serang News Kamis 25 November 2021.
"Silakan teman2 warganet yg kemarin bertanya-tanya soal ini. Terjawab. Jakarta kini, Jakarta yg melayani," tuturnya menambahkan.
Tentunya hal ini menjadi kabar bahagia bagi orang tua atau siswa yang telah lama menanti pencairan ini.
Meskipun begitu hingga sampai saat ini informasi tersebut belum dikonfirmasi oleh Disdik dan UPT P4OP DKI Jakarta.
Akun Instagram resmi UPT P4OP DKI Jakarta saat menjawab pertanyaan dari warganet menyebut saat ini pencairan sedang dalam proses.
"Selamat pagi, terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 saat ini sedang dalam proses," katanya dikutip Kamis 25 November 2021.
"Silahkan dimonitor, pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan di akun media sosial Dinas Pendidikan dan UPT P4OP," tambahnya.
Dalam pencairan KJP Plus tahap 2 dikabarkan akan ada, penambahan dana untuk SPP siswa setiap bulannya.
Baca Juga: Selain KJP Plus SD, SMP dan SMA, KJMU Sebesar Rp9 Juta juga Cair 29 November 2021, Siapkan Rekening!
Untuk jenjang SD/MI akan mendapatkan Rp250 ribu ditambah dengan SPP selama 5 bulan sebesar Rp130 ribu perbulan.
Sementara itu untuk siswa SMP atau Mts akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu ditambah SPP selama 5 bulan Rp170 ribu perbulan.
Sedangkan untuk jenjang SMA akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp420 ribu dan SMK Rp450 ribu.
Akan ada tambahan untuk pembayaran SPP selama lima bulan kedepan untuk SMA sebesar Rp290 ribu perbulan dan SMK sebesar Rp240 perbulan.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Diumumkan Anggota TGUPP, Disdik DKI Jakarta: Masih Proses
Sementera itu, pencairan KJP Plus sebelum periode November selama tahun ini adalah sebagai berikut:
Januari: 5 Januari
Februari: 5 Februari
Maret: 5 Maret
April: 5 April
Mei: 11 Mei
Juni: 11 Juni
Juli: 16 Juni
Agustus: 13 Agustus
September: 14 September
Oktober: 14 Oktober
Dana bantuan yang digelontorkan oleh Pemprov DKI Jakarta ini akan cair ke rekening JakOne jika ada dua tanda berikut ini.
1. Saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus.
2. Muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP yang diterima.
Salah satu tanda dana KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi baru yang didapatkan di Aplikasi JakOne Mobile.***