Besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:
- SD/MI/SLB : Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000
- SMK : Rp450.000
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk membeli Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar.
Seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah dan kelengkapannya.
Melalui akun Instagram UPT P4OP segeala informasi pencairan KJP Tahap 2 bisa diperoleh secara utuh dan lengkap.
Program KJP Plus dicairkan pada bulan November 2021 hingga Rp 450 ribu.
Jika mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2020, dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan mulai cair pada pekan terakhir bulan November 2021.***