Begini Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta, Klik Melalui Link Berikut, Ini Bocoran Jadwalnya

- 17 November 2021, 06:05 WIB
Begini Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta, Klik Melalui Link Berikut, Ini Bocoran Jadwalnya.
Begini Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta, Klik Melalui Link Berikut, Ini Bocoran Jadwalnya. /Tangkap layar Instagram.com/ @upt.p4op

SERANG NEWS - Begini cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 DKI Jakarta.

Klik melalui link berikut ini, dalam artikel ini akan disajikan juga bocoran jadwal penerimaaannya.

Untuk cek penerima KJP Plus tahap 2 bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Namun harap diperhatikan, sebelum melakukan pengecekan pastikan terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2. 

Baca Juga: Cek Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id, Cair November 2021, Ini Bocoran Jadwalnya

Program ini terus digulirkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu warganya meneruskan sekolah.

Berbeda dengan sebelumnya, pada tahap 2 ini, penerima program harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS.

DTKS merupakan data resmi negara yang menggambarkan status kesejahteraan penduduk.

DTKS ini digunakan menggantikan pola lama yang berdasarkan usulan sekolah untuk menetapkan penerima KJP.

Baca Juga: Kapan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair, Ini Bocoran Jadwal Pencairan, Simak Secara Berkala di Sini

Sedangkan untuk pencairan bantuan ini akan diinformasikan dilaman resmi Kartu jarta Pintar (KJP) di kjp.jakarta.go.id sehingga harus mengeceknya secara berkala.

Berikut ini cara cek penerima KJP Plus bulan November 2021.

1. Akses situs www.kjp.jakarta.go.id.

2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.

3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.

4. Kemudian klik ‘cek penerima’.

5. Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Cair November 2021? Simak Penjelasan P4OP dan Cek Link kjp.jakarta.go.id

Apabila statusnya bukan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 bulan November 2021, kemungkinan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:

  1. SD/MI/SLB : Rp250.000
  2. SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
  3. SMA/MA/SMALB : Rp420.000
  4. SMK : Rp450.000
  5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
  6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk membeli Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar.

Baca Juga: Kapan KJP Tahap 2 Cair? Berikut Bocoran Jadwal Pencairan, Syarat dan Cek Link Resmi kjp.jakarta.go.id

Seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah dan kelengkapannya.

Melalui akun Instagram UPT P4OP segeala informasi pencairan KJP Tahap 2 bisa diperoleh secara utuh dan lengkap.

Program KJP Plus dicairkan pada bulan November 2021 hingga Rp 450 ribu.

Jika mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2020, dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan mulai cair pada pekan terakhir bulan November 2021.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah