Baca Juga: Jangan Main-main, Tersandung Kasus Judi Togel, Dua Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Serang
Selain mengamankan para tersangka, kata Iman, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Dari keterangannya, mereka mengaku baru dua kali melakukan kejahatan modus serupa.
"Barang bukti yang kita amankan yakni dua buah korek api berbentuk senpi, satu unit borgol, satu unit mobil Suzuki, delapan lembar rekening koran," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.***