Lima Polisi Gadungan di Tangsel Ditangkap usai Kuras ATM Driver Ojol, Hukuman Ini Menantinya

- 30 Oktober 2021, 20:41 WIB
Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers.
Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers. /Foto: PMJ News./

SERANG NEWS - Polres Tangerang Selatan menangkap lima orang yang mengaku sebagai anggota Polri.

Kelima polisi gadungan itu ditangkap karena melakukan pemeras terhadap seorang driver ojek online (Ojol).

Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan lima pelaku yang ditangkap berinisial PK (23), FM (17), RA (29), GR (23) dan RA alias C (43).

"Kelima pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dari satuan narkoba," ujar AKBP Iman kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, dikutip dari PMJ News Sabtu 30 Oktober 2021. 

Baca Juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Serang, Saat Asyik Nonton Badminton

Dikatakan Kapolres, modus para tersangka ini drngan menyebut driver ojol sebagai kurir Narkoba.

"Korban diseret ke dalam mobil pelaku dengan ancaman benda mirip senjata api. Modusnya dituduh sebagai kurir narkoba," sambungnya.

Di dalam mobil tersebut, lanjut Iman, para pelaku yang mengaku sebagai anggota satuan narkoba ini mengeroyok dan mengintimidasi korban. Mereka juga meminta kartu ATM dan PIN korban.

"Korban dipaksa menyerahkan ATM beserta PIN-nya. Setelah itu para pelaku berhenti dan mengambil uang sebesar Rp6,1 juta dalam ATM korban," tuturnya. 

Baca Juga: Jangan Main-main, Tersandung Kasus Judi Togel, Dua Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Serang

Selain mengamankan para tersangka, kata Iman, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Dari keterangannya, mereka mengaku baru dua kali melakukan kejahatan modus serupa.

"Barang bukti yang kita amankan yakni dua buah korek api berbentuk senpi, satu unit borgol, satu unit mobil Suzuki, delapan lembar rekening koran," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah