3 Fakta Petisi Batalkan Kartu Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Administrasi Publik dan Masuk Mall

- 9 September 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi kartu sertifikat vaksin Covid-19.
Ilustrasi kartu sertifikat vaksin Covid-19. /Dok. covid19.go.id/

SERANG NEWS - Berikut ini 3 fakta petisi batalkan Kartu Vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi publik.

Seperti diketahui, beredar sebuah petisi yang soroti Kartu Vaksin Covid-19. Petisi Kartu Vaksin Covid-19 itu juga soroti Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yakni dr. Siti Nadia Tarmizi.

Petisi itu menyatakan sikap keberatan atas penggunaan Kartu Vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.

Petisi itu juga mengungkapkan keberatan atas penggunaan Kartu Vaksin Covid-19 sebagai prasyarat masuk ke mall.

Baca Juga: Petisi Batalkan Kartu Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Administrasi Beredar, Apa Penyebabnya

Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi," tertulis di petisi tersebut sebagaimana SerangNews.com kutip pada Kamis 9 September 2021.

Pembuat petisi batalkan Kartu Vaksin Covid-19 juga mengimbau bagi lembaga pemerintah yang disoroti agar meninjau ulang kebijakan itu.

"Mohon untuk mempertimbangkan Kebijakan-kebijakan yg dibuat agar selalu Adil dan Transparan," tertulis di petisi tersebut.

Baca Juga: Kemenkes Gerak Cepat Tangani Sertifikat Vaksin Jokowi yang Bocor, Aktivis: Rakyat Beda Kasta

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x