Satpol PP Jakarta putuskan menutup Holywings Kemang selama 3 hari.
Diketahui, pelanggaran resto Holywings Kemang melanggar masa PPKM terjadi pada 4 September 2021 lalu.
Hal tersebut disampaikan melalui postingan akun Twitter @satpolPP_DKI.
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9)," tulis akun tersebut dikutip SerangNews.com pada 5 September 2021.
"Keputusan ini usai ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam," tambahnya.***