Atas perbuatannya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy disangkakan melanggar Pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tutur Firli.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pernah melakukan beberapa kontroversi.
Baca Juga: Profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Tetap Salurkan JPS PPKM Meski Rumahnya Digeledah KPK
Terbaru, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyebut marga Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan sebutan penjahit.
Usai videonya viral di media sosial, Budhi Sarwono kemudian meminta maaf kepada Luhut Binsar Panjaitan atas perkataannya itu.***