Geger, Pegawai KPI jadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kronologis Lengkapnya

- 2 September 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi. Seorang pegawai KPI mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual selama bekerja di KPI Pusat.
Ilustrasi. Seorang pegawai KPI mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual selama bekerja di KPI Pusat. /Pixabay

Ia kembali ke kantor polisi dengan harapan laporannya dahulu diproses. Sayangnya, harapannya sia-sia belaka.

"Saya ingin penyelesaian hukum, makanya saya lapor polisi. Tapi kenapa laporan saya tidak di-BAP? Kenapa pelaku tak diperiksa? Kenapa penderitaan saya diremehkan?" ungkapnya.

"Kepada siapa lagi saya mengadu? Martabat saya sebagai lelaki dan suami sudah hancur. Bayangkan, kelamin saya dilecehkan, buah zakar saya bahkan dicoret dan difoto oleh para rekan kerja, tapi semua itu dianggap hal ringan dan pelaku masih bebas berkeliaran di KPI Pusat. Wahai polisi, dimana keadilan bisa saya dapat?" sambungnya.

Pikiran untuk mengundurkan diri dari KPI ribuan kali melintas dalam benaknya. Tetapi, ia terus bertahan demi menghidupi anak, istri dan orangtuanya.

"Dan lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya benar, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik," kata MS.

Menanggapi cerita salah satu anggotanya, KPI dalam laman resminya membagikan pernyataan resmi mereka. Pernyataan ini ditulis pada 1 September 2021 oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

"Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Maka, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Agung dikutip dari laman resmi KPI, pada Rabu (1/9).

1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun.

2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x