“Tapi Saya juga selalu menantikan gerak cepat @DivHumas_Polri@CCICPolri dalam MENETAPKAN ABU JANDA sebagai TERSANGKA !,” ujar Haris.
DPP KNPI pernah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan atasn kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga: YouTuber Muhammad Kace Ditangkap, Dugaan Kasus Penodaan Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW
Abu Janda dilaporkan atas cuitan yang menyebut Islam agama pendatang dan arogan. Cuitan Abu Janda tersebut menuai kritik dari warganet.
Kembali ke Muhammad Kace. Ia terancam pasal hukuman pernjara hingga maksimal enam tahun.
Muhammad Kace terancam Pidana Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Kemudian dia juga disangka Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama. ***