SERANG NEWS -- YouTuber Muhammad Kace ditangkap. YouTuber yang mengundang amarah dari umat Islam Indonesia tersebut ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bali.
Kabar Muhammad Kace ditangkap tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Dia ditangkap dan sekarang sedang dibawa ke Jakarta," kata Rusdi dalam keterangannya, dilansir SerangNews.com Rabu 25 Agustus 2021.
YouTuber Muhammad Kace ditangkap di Bali pada Selasa malam, pukul 19.30 WITA. Muhammad Kace ditankap oleh Bareskrim Polri dari lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara, Bali.
"Tentunya barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun YouTube yang mana yang bersangkutan memposting. Kemudian, memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga. Berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," jelasnya, dilansir dari PMJNews.
Rusdi melanjutkan, dari barang bukti tersebut tersangka MK dijerat dengan Undang-Undang terkait dengan Penodaan Agama.
"Tersangka terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," tukas Rusdi.
Sebelum ditangkap, nama Muhammad Kace mendadak kontroversi.