Ketum KNPI Haris Pertama Apresiasi Respon Cepat Polri Tangkap YouTuber Muhammad Kace

- 26 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. /Twitter @knpiharis

SERANG NEWS – YouTuber Muhammad Kace ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 24 Agustus 2021 malam.

Muhammad Kace ditangkap atas kasus penistaan agama. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

YouTuber Muhammad Kace ditangkap dari lokasi persembunyiannya di desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Setelah ditangkap, Muhammad Kace langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengapresiasi kerja cepat polisi yang berhasil menangkap YouTuber Muhammad Kace.

Muhammad Kace ditangkap tak lama setelah muncul desakan dari sejumlah tokoh organisasi Islam seperti MUI.

“Saya sangat mengapresiasi @DivHumas_Polri @CCICPolri yang sudah gerak cepat menangkap Muhammad Kece,” ujar Haris Pertama melalui cuitan di media sosial Twitter pribadi @knpiharis, dilansir SerangNews, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Muhammad Kace Ditangkap, Terancam Pasal Penodaan Agama, Berikut Kronologi Kasusnya

Belum cukup di Muhammad Kace, KNPI pun mendesak agar polisi bisa bergerak cepet dengan menangkap Abu Janda atas kasus yang serupa.

“Tapi Saya juga selalu menantikan gerak cepat @DivHumas_Polri@CCICPolri dalam MENETAPKAN ABU JANDA sebagai TERSANGKA !,” ujar Haris.

DPP KNPI pernah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan atasn kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kace Ditangkap, Dugaan Kasus Penodaan Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW

Abu Janda dilaporkan atas cuitan yang menyebut Islam agama pendatang dan arogan. Cuitan Abu Janda tersebut menuai kritik dari warganet.

Kembali ke Muhammad Kace. Ia terancam pasal hukuman pernjara hingga maksimal enam tahun.

Baca Juga: Siapa Muhammad Kace, Sosok Viral Bikin Gaduh Diduga Lakukan Penistaan Agama Islam, Berikut Profil lengkapnya

Muhammad Kace terancam Pidana Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Kemudian dia juga disangka Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x