Ini Alasan BKN, Wajibkan Pengunaan Double Masker saat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021

- 25 Agustus 2021, 17:31 WIB
Ini Alasan BKN, Wajibkan Pengunaan Double Masker saat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021.
Ini Alasan BKN, Wajibkan Pengunaan Double Masker saat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021. /Menpan.go.id./

Baca Juga: BKN Wajibkan Peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK Lakukan Tes Covid-19, Ini Penjelasan Lengkapnya

"Jadi sudah sampaikan tadi rekomendasi temen-temen WHO itu adalah dengan varian Covid-19 delta tingkat penularannya kan sangat cepat,” katanya.

“Upaya kita menggunakan double masker untuk melindungi diri sendiri. Agar kita aman. Kita menyelamatkan orang lain,” sambungnya.

Adapun Syarat Peserta Tes Kompetensi CPNS dan PPPK 2021 untuk mengikuti ujian SKD sebagai berikut :

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Baca Juga: Begini Penjelasan BKN Bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah