6. Penerima prioritas merupakan karyawan atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Tahun ini, penerima atau karyawan akan menerima besaran dana sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp l1 juta.
Kemnaker hanya akan menyalurkan bantuan ini melalui Bank Himbara, yaitu BRI, BNI,BTN, BSI, dan Mandiri.
Bank Swasta tidak menjadi penyalur BSU Subsidi Gaji tahun ini.
Namun, jika calon penerima belum memiliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membuatkan rekening Bank Himbara secara kolektif.
Demikian informasi mengenai rekening bank yang tidak mencairkan BSU Subsidi Gaji. Semoga informasi ini bermanfaat.***