Baca Juga: Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Gunakan Materai Palsu Akan Dinyatakan TMS, Begini Penjelasannya
Apabila peserta CPNS Kemdikbud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi, maka peserta berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Di samping itu, peserta dapat mengetahui alasan ketidaklulusan yang tercantum pada masing-masing akun SSCASN peserta.
Sebagai informasi, ada masa sanggah ini, peserta tidak diizinkan untuk melakukan perbaikan data. Panitia seleksi instansi hanya menerima alasan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Baca Juga: Segera Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbud 2021 dan Jadwal Terbarunya
Lalu, bagaimana langkah-langkah mengajukan sanggah CPNS 2021?
Berikut Tata Cara Pengajuan Sanggah CPNS 2021:
1. Peserta login di laman portal sscasn.bkn.go.id.
2. Peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis yang sebenar-benarnya.
3. Peserta mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan.