Bandar Sabu di Cilegon Dicokok Polisi, Polres Sita Aset Sebesar Rp1,4 Milyar

- 11 Agustus 2021, 22:54 WIB
Ilustrasi dicokok.
Ilustrasi dicokok. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SERANG NEWS - Seorang bandar sabu berinisial ML (36) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon.

Pelaku dicokok di sebuah rumah di perumahan cluster Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Dari tangan residivis yang buruan jajaran Polda Banten, Tim Satresnarkoba mengamakan barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.08 gram yang disembunyikan di dalam handphone.

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita aset yang diperkirakan senilai Rp1,4 miliar milik tersangka yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis sabu selama 3 tahun.

Baca Juga: Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Asal Jakarta Barat Dibekuk Polres Serang

Sejumlah aset yang disita diantaranya, sebuah rumah di Perum Pesona Cilegon, 1 unit mobil, 2 unit motor, uang dibeberapa rekening, perhiasaan, furniture rumah serta peralatan elektronik.

"Selain barang bukti sabu, kami juga menyita aset yang diperkirakan senilai Rp1,4 miliar milik tersangka yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis sabu," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Rabu 11 Agustus 2018.

Kapolres menjelaskan tersangka ML merupakan residivis yang telah bebas tahun 2019 setelah mendekam di penjara di Tangerang selama 4 tahun dalam kasus peredaran narkoba.

Bebas dari tahanan di Tangerang, tersangka diketahui kembali melakukan bisnis lamanya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x