Kedapatan Konsumsi Sabu, Dua Oknum ASN di Kota Cilegon Ditangkap Satresnarkoba

- 10 Juni 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi ditangkapnya dua oknum ASN Cilegon karena kedapatan sabu.
Ilustrasi ditangkapnya dua oknum ASN Cilegon karena kedapatan sabu. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SERANG NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.

Selain oknum ASN, Satresnarkoba juga menangkap seorang buruh harian lepas. Ketiganya ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu dan tembakau sintetis.

Dua tersangka berstatus ASN berinisal S (34) warga Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon dan SWD (41) warga Kecamatan Jombang Wetan, Kota Cilegon.

Diketahui, keduanya berdinas di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Sementara satu tersangka yang meurpakan buruh harian lepas ialah DD (49) warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Baca Juga: Hendak Nyantri, Warga Jakarta Utara Ini Malah Terjerumus jadi Pengedar Sabu

Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton mengatakan, jika penangkapan terhadap 3 tersangka berawal dari penggerebegan yang dilakukan pihaknya di sebuah rumah milik salah satu tersangka, S, pada Selasa 8 Juni 2021 dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, disampaikan Shilton, jika petugas menemukan dua ASN, yakni S dan SWD yang tengah mengkonsumsi sabu.

Turut ditemukan pula barang bukti tembakau gorila bekas pakai yang ditemukan di atas asbak dalam rumah tersebut.

"Jadi dilakukan penangkapan dua orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah rumah di Pagebangan (Kota Cilegon)," kata Shilton kepada awak media, Kamis 10 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x