D. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 juta, menggunakan UMP/UMK)
E. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021) dan
F. Sektor Usaha
Setelah proses tersebut dilalui, nantinya data yang kamu miliki akan divalidasi oleh Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan bantuan lain.
1. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikrob.
2. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data.
Setelah semua proses itu dilalui maka kamu berhak untuk menerima BSU Rp1 juta dan akan langsung dikirim ke rekeningmu melalui Bank Himbara.***